Pasangan Tercerdas Politisi Indonesia, angelina sondakh & adjie massaid
Buku Biru Angelina Sondakh & Adjie Massaid
Selasa, 17 Mei 2011
Kasus Pidana: M. Nazaruddin dan Angelina Sondakh (TEMPO)
"Dewan Kehormatan Demokrat Hanya Dengar Keterangan Nazaruddin dan Angelina Sondakh"
Sabtu, 14 Mei 2011 | 11:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Kehormatan Partai Demokrat menyatakan tak akan mencari bukti keterlibatan Bendahara Umum partainya, M. Nazaruddin, dan salah satu kadernya, Angelina Sondakh, terkait kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan. "Kami tidak akan mencari-bukti-bukti. Yang bertugas mencari bukti adalah KPK (Komisi Pemberantas Korupsi)," ujar Anggota Dewan Pembina Demokrat, Achmad Mubarok, ketika dihubungi Tempo, Selasa 14 Mei 2011.
M. Nazaruddin dan Angelina Sondakh disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan Korupsi Wisma Atlet SEA Games Jakabaring Palembang. Mindo Rosalina Manullang, salah seorang tersangka dalam kasus ini, menuturkan bahwa dirinya adalah anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri. Nazaruddin, pernah tercatat sebagai Komisaris Utama dalam perusahaan ini.
Rosa ditangkap KPK dua pekan lalu bersama Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. Mereka ditangkap setelah terjadi penyerahan tiga lembar cek senilai RP 3,2 miliar dari Idris kepada Wafid.
Duta Graha adalah perusahaan pemenang tender pembangunan wisma atlet. Rosa pernah menuturkan dirinya hanya menjalankan perintah dari Nazzarudin untuk menyerahkan succes fee pemenangan Duta Graha sebagai kontraktor pembangunan kepada Wafid.
Sedangkan Angelina Sondakh disebut Rosa sebagai koordinator pengamanan anggaran pembangunan wisma atlet ini di Komisi Olahraga DPR RI. Mantan Putri Indonesia ini bersama Wayan Koster, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, merupakan Koordinator dan Wakil Koordinator Kelompok Kerja Anggaran Komisi X. Namun, ketiga orang yang disebut ini telah membantah semua tudingan itu.
Menurut Mubarok, Dewan Kehormatan hanya bertugas mencari keterangan dari orang-orang yang disebut terlibat ini. "Kami tidak sanggup kalau disuruh mengumpulkan bukti-bukti, itu biarkan aparat hukum saja," ujarnya. Namun, ia membantah bahwa Dewan Kehormatan disebut berfungsi membersihkan nama Nazaruddin, Angie, dan Partai Mercy itu. "Tidak ada itu. Apa pun keputusan KPK. Itu menguntungkan bagi kami," ujarnya. "Kalau memang terbukti, kami dibantu menyingkirkan kotoran dalam Demokrat. Kalau tidak terbukti, nama kami dapat dibersihkan," lanjutnya.
Mubarok juga mengatakan, Dewan Kehormatan akan memberi sanksi tegas kepada kedua kadernya yang disebut terlibat jika memang KPK menyatakan mereka sebagai tersangka. "Bisa di PAW (Pergantian Antar Waktu), dan juga diberhentikan dari jabatan struktural di partai," jelasnya. Guru Besar Psikologi Islam Universitas Indonesia ini juga mengatakan bahwa partainya tak akan melakukan intervensi kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus yang membelit kedua kadernya ini. "Kan sudah ada bukti, kami tidak pernah melindungi kader kami jika mereka terlibat kasus hukum," ujarnya.
FEBRIYAN
Label:
angelina sondakh,
christine panjaitan,
Desi Anwar,
memes adisaputra,
Metro TV,
sugeng suparwoto,
vina panduwinata
Dr. Hj. Angelina Patricia Sondakh Massaid, SE, MSi
Dr. Hj. Angelina Patricia Sondakh Massaid, SE, MSi